Menunggu Teman Main di Apartemen, F Tewas Dianiaya Sekelompok Orang
Selasa, 03 Januari 2023 – 23:03 WIB
Akibat kejadian itu, korban tewas bersimbah darah terkena bacokan. Adapun NF mengalami luka di bagian wajah dan kepalanya.
NF kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Tak butuh waktu lama, polisi bisa meringkus kelima pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan ancaman hukuman penjaranya paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial F tewas seusai dikeroyok sekelompok orang di depan sebuah apartemen, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, Minggu (1/1) dini hari
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Apartemen Tebet Jaksel
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja