Menurut Asip Irama, 51 Pegawai KPK Buruk di Aspek PUNP

Sebanyak 51 pegawai mendapatkan nilai buruk dari tiga aspek asesmen TWK: aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah).
"Tentu saja, aspek terakhir TWK memiliki peran fundamental yang tak bisa ditawar, dan masalahnya, 51 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK, buruk di aspek PUNP," ujarnya.
Asip menilai pemberhentian 51 pegawai dan pembinaan pada 24 lainnya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak merugikan pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN.
Frasa "tidak merugikan", lanjut dia, bukan berarti bahwa semua harus dialihstatuskan jadi ASN.
Asip mengatakan sebanyak 51 pegawai tersebut masih bisa tetap bekerja hingga 1 November 2021, termasuk hak-hak kepegawaian mereka tidak pernah dirampas.
"Apalagi, proses alih status kepegawaian menjadi ASN sudah sesuai dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aktivis Milenial Asip Irama menyampaikan pernyataan terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono