Menurut Boni Hargens, Pemerintah Memang Butuh Perppu Ormas

Menurut Boni Hargens, Pemerintah Memang Butuh Perppu Ormas
Boni Hargens. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Boni Hargens menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasalnya, dengan adanya perppu maka pemerintah dapat dengan segera membubarkan sebuah ormas yang nyata-nyata anti Pancasila dan NKRI

"Jadi UU Nomor 17/2013 tidak menganut asas kontralius actus, artinya pembuat undang-undang tidak bisa sertamerta membatalkan (surat keterangan terdaftar sebuah ormas atau badan hukum ormas,red) yang nyata-nyata menentang Pancasila dan keutuhan NKRI," ujar Boni di Jakarta.

Kekurangan dalam UU Nomor 17/2013 tersebut kata Boni, terjawab dengan kehadiran Perppu Nomor 2/2017.

Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas yang dinilai anti Pancasila dan NKRI.

Menurut Boni, kebutuhan perppu mendesak untuk segera diadakan karena menyangkut Pancasila dan keutuhan NKRI. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan NKRI.

"Saya menyambut positif karena mampu menjawab urgensi dari kondisi yang ada saat ini," pungkas Boni.(gir/jpnn)


Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Boni Hargens menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News