Perppu Ormas Membuka Peluang Tindakan Sewenang-wenang

Perppu Ormas Membuka Peluang Tindakan Sewenang-wenang
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. FOTO: Dok. FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR menghargai langkah eksekutif mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Namun, F-PKS turut menyampaikan sejumlah catatan kritis atas penerbitan Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini.

Ketua F-PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, menyampaikan keprihatinan atas terbitnya Perppu ini yang dilandasi atas banyaknya 'pasal-pasal karet' dan pengabaian proses peradilan, yang dikhawatirkan sangat potensial mengubah komitmen negara hukum (rechstaat) menjadi negara kekuasaan (machtstaat).

Dia menegaskan, posisi F-PKS sudah sangat jelas yaitu bersama Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan mendukung demokrasi. Karenanya, Fraksi PKS menyampaikan catatan kritis tentang Perppu itu.

Pertama, pemerintah mengeluarkan Perppu dengan alasan UU 17/2013 tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. “Lalu yang menjadi pertanyaan benarkah UU 17/2013 sudah tidak memadai?,” ujarnya, Kamis (13/7).

Padahal UU ini sendiri terhitung belum lama disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Tentunya, dengan pembahasan yang matang mempertimbangkan kondisi kemasyarakatan yang berkembang. Kondisinya saat itu tidak jauh berbeda dengan saat ini.

Termasuk yang utama adalah penegasan dan penjagaan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik dalam proses pembinaan dan pembubaran ormas.

"Sehingga wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan dimana letak kegentingan yang memaksa keluarnya Perppu," katanya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR menghargai langkah eksekutif mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News