Menurut KPK, Inilah Celah Korupsi di Kementerian Teten Masduki

Menurut KPK, Inilah Celah Korupsi di Kementerian Teten Masduki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat celah praktik rasuah di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang dipimpin oleh Teten Masduki. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat celah praktik rasuah di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang dipimpin oleh Teten Masduki.

Hal itu disampaikan KPK saat memberikan penguatan integritas untuk para penyelenggara negara atau yang dikenal dengan Executive Briefing, Selasa (11/7).

Menteri Teten Masduki, Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi empat Deputi dan dua Direktur Utama LPDB KUMKM dan LLP KUKM beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung.

"Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.

Dalam upaya pencegahan korupsi, Kemenkop UKM dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan lembaga antikorupsi.

"Salah satunya KPK mengidentifikasi potensi permasalahan pada Kemenkop UKM terkait pengelolaan dana bergulir atau LPDB dalam bentuk pinjaman/pembiayaan dengan bunga rendah untuk pengembangan usaha koperasi dan UKM," kata Ipi.

Menurut Ipi, terdapat potensi rekayasa skema pinjaman LPDB, ketidaksesuaian sasaran penerima penyaluran dana bergulir, proses pembiayaan/pinjaman tidak sesuai ketentuan.

Lalu, proses remedial pinjaman tidak didasarkan terhadap prosedur yang memadai hingga lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana bergulir.

Dalam upaya pencegahan korupsi, Kemenkop UKM dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program pencegahan korupsi dan kajian yang dilakukan lembaga antikorupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News