Menyelundupkan Kokain dalam Barang Kiriman, WN Inggris Ini Ditangkap Petugas Bea Cukai

Menyelundupkan Kokain dalam Barang Kiriman, WN Inggris Ini Ditangkap Petugas Bea Cukai
Petugas Bea Cukai menunjukkanbarang bukti narkotika jenis kokain milik WN Inggris. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau meringkus seorang pria berkewarganegaraan Inggris berinisial IDB yang ketahuan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman.

IDB yang ditangkap petugas Bea Cukai di sebuah Apartemen di Kota Batam pada Kamis (20/5), berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.

Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan, penangkapan IDB berawal dari laporan akan ada pengiriman narkotika melalui barang kiriman.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai lantas melakukan melakukan pengecekan pada Rabu (19/5) sekitar pukul 9.30 WIB.

"Petugas di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut menggunakan mesin x-ray dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil," ujar Undani.

Selanjutnya petugas meminta perwakilan kuasa barang, yaitu pihak kantor pos untuk membuka paket tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

"Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda," ungkap dia.

Barang temuan itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan uji coba kandungannya di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam. Hasilnya, bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram.

WN Inggris berinisial IDB berupaya mengelabui petugas Bea Cukai dengan menyembunyikan kokain dalam barang kiriman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News