Menyerukan Aksi Demo Tolak PPKM Darurat, 3 Orang Ditangkap, Terungkap Motifnya
Senin, 19 Juli 2021 – 20:11 WIB
Atas perbuatannya, tiga terduga pelaku disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (rls/sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Jateng menangkap tiga orang yang menyerukan aksi demo menolak PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Maju Pilkada 2024, Sadewo Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP Banyumas
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Siti Mukaromah: Ramadan Momentum Mempererat Kerukunan Antarumat Beragama
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Mewaspadai Hoaks Seusai Pencoblosan
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Jateng yang Intervensi Rektor Agar Bikin Video Positif soal Jokowi