Menyoal RUU Kesehatan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus

Menyoal RUU Kesehatan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritisi draft RUU Kesehatan. Foto/Ilustasi: BPJS Kesehatan.

Padahal beberapa undang-undang telah diterbitkan, tapi peraturan lamanya tidak dicabut.

Sekarang pemerintah dan DPR juga menggunakan metode omnibus untuk UU lainnya, misalnya RUU Kesehatan.

Materi yang diatur dalam RUU Kesehatan juga mirip UU Cipta Kerja, yakni ada UU terdampak tidak memiliki tema yang sama.

“Pembentukan undang-undang menggunakan omnibus harus benar-benar dikaji. Jangan sampai undang-undang terdampak menjadi berantakan,” kata Prof Maria mengingatkan.

Prof Maria mengingatkan agar tidak memaksakan beberapa undang-undang yang berbeda tema untuk diubah substansinya melalui mekanisme omnibus law.

Membuat undang-undang juga tidak perlu dipaksakan jika memang tidak dibutuhkan.

Senada disampakan Dosen FH UI Fitriani Ahlan Sjarif yang menyebut obesitas regulasi muncul lantaran banyak lembaga yang memilki kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, guna meminimalkan regulasi yang berlebihan seharusnya ditentukan mana lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan aturan.

Prof Maria mengingatkan pembentukan undang-undang menggunakan omnibus harus benar-benar dikaji, jangan sampai undang-undang terdampak menjadi berantakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News