Menyoal RUU Kesehatan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus

Menyoal RUU Kesehatan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritisi draft RUU Kesehatan. Foto/Ilustasi: BPJS Kesehatan.

Fitriani menilai omnibus law yang digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja bukan contoh yang baik untuk teknik pembentukan perundang-undangan.

Undang-undang yang masuk dalam omnibus UU Cipta kerja sangat beragam sama seperti omnibus RUU Kesehatan dimana UU yang masuk tak hanya sektor Kesehatan, tapi juga jaminan sosial.

“Ketimbang menggunakan metode omnibus lebih baik pembentukan UU menggunakan cara yang sederhana, sehingga hasilnya bisa mudah dibaca masyarakat umum,” pungkasnya.

Metode Omnibus Law Bukan Berarti Bebas

Penggunaan metode omnibus law bukan berarti bebas memasukan berbagai macam Undang-Undang (UU) dalam satu UU.

Namun, UU yang masuk dalam satu omnibus harus memiliki tema dan latar belakang yang sama.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof Bayu Dwi Anggono menilai pemerintah latah dalam menggunakan metode omnibus law.

Padahal omnibus law yang digunakan untuk menerbitkan sejumlah UU tergolong bermasalah.

Metode omnibus law seharusnya digunakan hanya untuk UU yang memiliki tema dan latarbelakang yang sama.

Prof Maria mengingatkan pembentukan undang-undang menggunakan omnibus harus benar-benar dikaji, jangan sampai undang-undang terdampak menjadi berantakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News