Menyusul Fredi, Razak Karim Ditahan Polda Malut Terkait Korupsi

jpnn.com, TERNATE - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menahan tersangka korupsi pekerjaan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasus korupsi itu terkait dengan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2018 dan 2019.
Kedua tersangka yang ditahan ialah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Fredi Parengkuan dan Razak Karim alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil menyebut Fredi yang anggota dewan merupakan pelaksana pekerjaan.
Penyidik awalnya menahan oknum Anggota DPRD Fredi Parengkuan dan telah ditahan sejak Jumat (4/2) untuk 20 hari pertama.
Kemudian, tersangka Razak Karim selaku kontraktor ditahan mulai hari ini, Selasa (8/2).
"Fredi Parengkuan itu ditahan di Mapolres Ternate selama 20 hari," kata Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dirut PT AMK Razak Karim menyusul Anggota DPRD Fredi Parengkuan yang ditahan penyidik Polda Malut terkait korupsi proyek irigasi.
- Kejati Limpahkan Perkara Kredit Fiktif Bank Papua Rp 180 Miliar ke Pengadilan
- Ketua LARI Pangeran Nilai Ganjar Punya Gagasan Paling Konkret di Pilpres 2024
- Ganjar Bakal Perkuat KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk Basmi Korupsi
- Komitmen Pemberantasan Korupsi, Ganjar: Koruptor Harus Dibasmi
- Jadikan Pemberantasan Korupsi sebagai Prioritas, Ganjar Yakin APBN 2029 Tembus Rp 6.400 Triliun
- Jaksa Segera Limpahkan Kasus korupsi Oknum Pegawai Bank yang Ketagihan Judi Online