Menyusul Fredi, Razak Karim Ditahan Polda Malut Terkait Korupsi
jpnn.com, TERNATE - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menahan tersangka korupsi pekerjaan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasus korupsi itu terkait dengan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2018 dan 2019.
Kedua tersangka yang ditahan ialah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Fredi Parengkuan dan Razak Karim alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil menyebut Fredi yang anggota dewan merupakan pelaksana pekerjaan.
Penyidik awalnya menahan oknum Anggota DPRD Fredi Parengkuan dan telah ditahan sejak Jumat (4/2) untuk 20 hari pertama.
Kemudian, tersangka Razak Karim selaku kontraktor ditahan mulai hari ini, Selasa (8/2).
"Fredi Parengkuan itu ditahan di Mapolres Ternate selama 20 hari," kata Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dirut PT AMK Razak Karim menyusul Anggota DPRD Fredi Parengkuan yang ditahan penyidik Polda Malut terkait korupsi proyek irigasi.
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Dituntut Transparan soal Shanty Alda dan Korupsi Gubernur Maluku Utara
- Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari
- Cari Bukti Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Biro PBJ Setdaprov Sumbar
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara