Menyusul Fredi, Razak Karim Ditahan Polda Malut Terkait Korupsi
jpnn.com, TERNATE - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menahan tersangka korupsi pekerjaan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasus korupsi itu terkait dengan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2018 dan 2019.
Kedua tersangka yang ditahan ialah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Fredi Parengkuan dan Razak Karim alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil menyebut Fredi yang anggota dewan merupakan pelaksana pekerjaan.
Penyidik awalnya menahan oknum Anggota DPRD Fredi Parengkuan dan telah ditahan sejak Jumat (4/2) untuk 20 hari pertama.
Kemudian, tersangka Razak Karim selaku kontraktor ditahan mulai hari ini, Selasa (8/2).
"Fredi Parengkuan itu ditahan di Mapolres Ternate selama 20 hari," kata Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dirut PT AMK Razak Karim menyusul Anggota DPRD Fredi Parengkuan yang ditahan penyidik Polda Malut terkait korupsi proyek irigasi.
- PDIP Bakal Pecat Bupati Klaten, Surat Terbit Senin Besok
- CNI Hormati Proses Hukum di Kejaksaan, Pastikan Operasional Tidak Terganggu
- Banyak Kali Setoran yang Diterima Bupati Klaten Hamenang, Ini Daftarnya
- KPK Menduga Bupati Klaten Pakai Uang Hasil Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada
- KPK Temukan Tong Biru Berisi Rp934 Juta di Rumah Adik Bupati Klaten
- Bupati Klaten Hamenang Terima Uang Sebanyak Ini dari Pengusaha Tambang
JPNN.com




