Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

· Negara Indonesia adalah warga negara Indonesia. Dan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
Kenyataan Saat Ini
Dewasa ini kita dihadapkan kepada suatu kenyataan yang menantang. Pendulum otonomi daerah semakin ditarik ke pusat melalui berbagi undang-undang.
Konteks ini-pun diperlebar dengan isu seputar kemandirian daerah serta konsepsi hubungan pusat-daerah ke depan.
Tarik-menarik kepentingan pusat-daerah ini memerlukan arah agar kembali pada konsepsi konstitusi. Ide mengkalkulasikan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang directive menjadi haluan negara adalah kunci untuk melakukan perbaikan ketatanegaraan ke depan.
Secara prinsip Tiongkok, Singapura telah melakukan untuk menjadi landasan ketatanegaraan mereka. Indonesia harus tetap berpijak pada Pancasila dan UUD 1945, agar kesinambungan visi dan misi serta arah ketatanegaraan menjadi lebih jelas.
Kini banyak provinsi dan kabupaten menguatkan otonominya dengan menggunakan simbol-simbol kebudayaan lokal.
Dari sudut psikologis, ini bukan outward looking tetapi inward looking. Dari sudut kebudayaan, ini merupakan politik identitas.
Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia