Merasa Dibungkam, Donald Trump Gugat Twitter, Facebook, dan Google

jpnn.com - Donald Trump melemparkan gugatan ke Twitter Inc, Facebook Inc, dan Alphabet Inc yang dinilai telah membungkam pendapat golongan konservatif.
Gugatan class action itu juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut.
Berkas gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik di Miami menilai media sosial tersebut melanggar kebebasan berekspresi yang dituangkan di Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Dengan gugatan class action, mantan Presiden AS itu akan mewakili pengguna Facebook, Twitter, dan YouTube dari Google yang merasa dibungkam.
Donald Trump mengajukan tiga berkas sekaligus, masing-masing menggugat Mark Zuckerberg dan Facebook, Twitter dan Jack Dorsey, serta Google dan Sundar Pichai.
"Kami akan mendapatkan kemenangan bersejarah untuk kebebasan Amerika dan di saat yang bersamaan, kebebasan berekspresi," kata Trump saat konferensi pers di New Jersey.
Perwakilan Twitter menolak menjawab, sementara Facebook dan Google belum mengeluarkan pernyataan.
Trump sejak awal tahun ini kehilangan akses ke media sosial karena penyelenggara memblokir akun-akun miliknya, buntut dari dukungan sang mantan presiden terhadap kekerasan yang berlangsung di sana.
Donald Trump melemparkan gugatan ke Twitter Inc, Facebook Inc, dan Alphabet Inc yang dinilai telah membungkam pendapat golongan konservatif.
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- Yahoo Tertarik Membeli Chrome, OpenAI juga Berminat
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Gubernur Lemhannas Sebut Kebijakan Tarif Resiprokal Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump