Merasa Didiskriminasi, Pekerja dan LC Karaoke Gelar Aksi
jpnn.com, PATI - Ratusan para pemandu karaoke (PK) atau ladies companion di Pati, Jawa Tengah pada Rabu lalu (14/2) menyambangi DPRD setempat. Mereka terlibat dalam massa aksi bersama pengusaha dan pekerja karaoke yang menuntut revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Selain itu, para pengusaha dan pekerja karaoke mendesak Pemkab Pati melegalkan usaha hiburan malam itu. Massa berkumpul di depan Pasar Wage, Kecamatan Margorejo pukul 08.30.
Selanjutnya, massa bergerak ke DPRD Pati pada pukul 09.30. Mereka menuju DPRD dengan melalui jalan protokol hingga memicu kemacetan.
Sesampainya di halaman DPRD dan kantor bupati, massa aksi langsung menggelar unjuk rasa. Salah satu koordinator aksi menyayangkan kebijakan Pemkab Pati yang selalu mengobok-obok tempat karaoke.
Ada 10 perwakilan pengusaha karaoke yang bertemu beberapa anggota DPRD dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pati Riyoso. Mereka terlibat pembicaraan selama dua jam untuk mencari titik temu tentang permasalahan karaoke.
Tapi, tetap tidak ada kesepakatan. Para pengusaha karaoke bersikukuh menginginkan evaluasi perda dan menunda penertiban.
Sedangkan perwakilan anggota DPRD tak bisa menentukan langkah karena kewenangan ada di pimpinan. Di sisi lain, Satpol PP sesuai tugas dan fungsinya tetap menegakkan perda yang mengatur penertiban karaoke.
Akhirnya audiensi berakhir tanpa kesepakatan. Pihak pendukung legalisasi karaoke pun kecewa.
Para pekerja karaoke di Pati menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut revisi perda yang membuat mereka merasa diperlakuan tak adil.
- Axelle Pub and KTV Disegel Satpol PP, Ternyata Ini Isinya
- Rasakan Sensasi Karaoke Ala Korea di Koin Noraebang Creativity Zone
- Pajak Hiburan Naik, Inul Daratista Berencana Tutup Bisnis Karaoke
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Dukung Industri Musik Indonesia, IndiHomeTV Bikin Terobosan Platform OTT Karaoke
- Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral