Merasa Difitnah, Walikota Polisikan Wartawan

Merasa Difitnah, Walikota Polisikan Wartawan
Merasa Difitnah, Walikota Polisikan Wartawan
Bahkan dari bukti yang dimiliki walikota, wartawan yang dimaksud dapat digiring ke kasus perdata karena terdapat unsur pemerasan. "Kami sudah koordinasi ke Dewan Pers, dan kami juga akan koordinasikan dengan Deputi Dikyanas (Pendidikan Dan Pelayanan Masyarakat) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait pencatutan nama KPK dalam media. Kami akan usut sampai ke akar-akarnya," ungkap Taufiq.

Pun demikian, NCW tetap akan melihat dari berbagai sisi. Termasuk jika apa yang ditulis di koran bulanan tersebut adalah benar maka NCW akan siap untuk menindaklanjutinya.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara, H Rahmat Rolau sangat menyesalkan tulisan-tulisan seperti itu dimuat dalam koran. Padahal belum jelas bukti dan dasarnya. "Kalau kasus korupsi, orang KPK saja sangat sulit membuktikannya, termasuk di pengadilan pun sulit membuktikannya. Kalau kita bicara hukum dan kasus korupsi, kita bicara materi. Karena hukum bukan asal ngomong namun perlu alat bukti," ungkap Rahmat.

Menurutnya, meskipun sudah memiliki alat bukti, tetap harus ada uji materi di pengadilan. Saat terbukti, setelahnya baru bisa dikatakan seseorang koruptor. "Kalau berita yang benar harus ada data dan narasumber yang dapat dipercaya. Sementara ini tidak, bahkan nyaris tidak punya sumber. Secara kaidah jurnalistik tidak terpenuhi dan menyalahi kaidah jurnalistik," kata Rahmat.

TARAKAN - Walikota Tarakan H Udin Hianggio akan melaporkan wartawan salah satu koran bulanan dengan sangkaan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News