Merasa Difitnah, Walikota Polisikan Wartawan
Selasa, 14 Mei 2013 – 11:14 WIB
Namun berdasarkan undang-undang pers, walikota sejatinya masih memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi. Jika hak jawab tersebut diabaikan koran yang bersangkutan maka bisa melalui jalur hukum. "Kalau wartawan tersebut merasa ada kekeliruan pada pemberitaan tersebut maka harus ada koreksi dari media yang menerbitkan," pungkasnya.(ddq/ndy)
TARAKAN - Walikota Tarakan H Udin Hianggio akan melaporkan wartawan salah satu koran bulanan dengan sangkaan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat