Merasa Dihina, A Panggil Teman-temannya, Peristiwa Mengerikan Terjadi
Jumat, 29 Juli 2022 – 15:22 WIB

Konferensi pers kasus penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap lima warga, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Kekerasa yang Dilakukan Bersama-sama Terhadap Orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menangkap sekelompok orang yang menganiaya lima warga di sekitar Pasar Sumber Arta, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (25/7) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka