Merasa Dikriminalisasi, Stella Monica Mengadu ke Komnas HAM & Komnas Perempuan
Saat mengadukan kasusnya, Stella ditemani oleh kuasa hukum dari LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat Jatim, dan pendamping kasus dari SAFEnet, PAKU ITE serta Amnesty International Indonesia.
Sementara itu, pengacara Stella, Habibus Shalihin berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan atensi terhadap kliennya yang dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Dia menyebut persidangan perkara Stella Monica sudah berlangsung 25 kali dan mendekati pembacaan putusan hakim PN Surabaya.
Habibus berharap kedua lembaga itu hadir untuk memastikan adanya perlindungan dan keadilan bagi Stella di tengah pengabaian SKB tentang Pedoman Interpretasi UU ITE serta dilanggarnya hak kebebasan berekspresi Stella yang dilindungi oleh konstitusi.
"Kasus ini sedari awal memiliki beberapa catatan, salah satunya, klien kami sebagai konsumen. Oleh karena itu, klien kami memiliki hak untuk menyampaikan keluh kesah apa yang dialaminya," ucap Habibus. (mcr12/jpnn)
Stella Monica yang merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- 2.086 PPPK Pemkot Surabaya Terima SK, Cak Eri: Posisi yang Digenggam tak Boleh Disia-siakan