Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Caleg Nasdem

Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Caleg Nasdem
Ahmad Dhani saat melaporkan pelaku persekusi di Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Foto: Yuliani NN/JawaPos

"Minimal 2019 ganti Presiden diproses," timpal Dhani.

Diketahui, suami Mulan Jameela itu merasa dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasi saat di Hotel Majapahit, Surabaya pada 26 Agustus lalu. Dia pun merasa dirugikan secara materi dan moril.

"Pasti rugi, saya datang ke Surabaya buat niat liburan sama keluarga, tiket yang saya bayar 40 juta. Saya batal liburan dan tiket angus dan rugi. Tiket pesawat dan hotel yang jelas hilang," tukas Dhani

Ahmad Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (yln/JPC)


Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan Edi Firmanto alias EF, caleg Partai Nasdem, yang diduga sebagai koordinator persekusi terhadap dirinya di Surabaya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News