Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Caleg Nasdem
Sabtu, 20 Oktober 2018 – 09:00 WIB
"Minimal 2019 ganti Presiden diproses," timpal Dhani.
Diketahui, suami Mulan Jameela itu merasa dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasi saat di Hotel Majapahit, Surabaya pada 26 Agustus lalu. Dia pun merasa dirugikan secara materi dan moril.
"Pasti rugi, saya datang ke Surabaya buat niat liburan sama keluarga, tiket yang saya bayar 40 juta. Saya batal liburan dan tiket angus dan rugi. Tiket pesawat dan hotel yang jelas hilang," tukas Dhani
Ahmad Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (yln/JPC)
Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan Edi Firmanto alias EF, caleg Partai Nasdem, yang diduga sebagai koordinator persekusi terhadap dirinya di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Gerindra Menyiapkan Ahmad Dhani untuk Pilkada Surabaya 2024
- Edy Torana Promotor Hadirkan The Greatest Concert Mahakarya Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Segera Jadi Anggota DPR, El Rumi: Semoga Amanah
- Ahmad Dhani Kemungkinan Jadi Anggota DPR, El Rumi Berkomentar Begini
- Real Count Suara 28 Penyanyi Caleg DPR, dari Ahmad Dhani sampai Uya Kuya, Ada yang Luar Biasa
- Saling Sepak