Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan

Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
Kuasa hukum korban, Yohanes Blasius Doy (batik). Foto: Dokpri

Kedua pihak lalh menyepakati harga rumah senilai Rp. 6.250.000.000. Para pihak juga sepakat soal mekanisme pembelian melalui proses bank dan pembayaran rumah diakukan dalam tiga termin. Pada saat bersamaan, Temi memperkenalkan penjamin dari sebuah bank BUMN Patria. Ternyata penjamin itu ialah komisaris di perusahaan yang sama.

"Saudara Temi sebenarnya sudah tahu bahwa tanah dan rumah itu masih dalam bentuk Kesepakatan Jual Beli (KJB) antara orang tua klien saya dengan pemilik pertama (sudah lunas), sehingga proses pembelian dan pembayarannya tidak bisa melalui bank. Saat inilah Saudara Temi dan kawan-kawan melakukan modus operandi penipuan dengan menyarankan kepada klien saya untuk melakukan peminjaman kepada pihak ketiga dalam rangka memperlancar proses kredit dari Bank untuk kegiatan bisnis PT. MLS dan membayar rumah klien saya," kata Yohanes Blasius Doy, Rabu (27/3).

Temi kemudian bertemu dengan pendana bernisial BH, yang bersedia menyediakan dana Rp. 1,8 miliar dengan jaminan rumah besar orang tua kliennya.

Berlandaskan niat baik dan kepercayaan penuh kepada Temi dalam menjual rumah orang tuanya, korban lalu menandatangani Perjanjian Pengikatan Utang atas pembelian rumah sebesar Rp. 6.250.000.000. Perjanjian itu ditandangani pihak kliennya dan Temi. 

Sesuai penandatanganan Perjanjian Pengikatan Utang, Temi menghilang beberapa pekan tanpa berita. Pertengahan November 2020, ada pihak yang menggantikan posisi Temi.

Keduanya mempertemukan pelapor dengan dua orang perwakilan dari pendana untuk melihat dari dekat kondisi rumah. Dan akhir November 2020, pelapor bertemu langsung dengan pendana BS.

Perjanjian lalu ditandatangani oleh kliennya, pengganti Temi, dan BS di hadapan notaris Fachrudin dari Kantor Notaris & PPAT Suhardi Hadi Santoso. Dalam perjanjian itu disepakati mekanisme dan tahapan pembayaran dalam kurun waktu tiga bulan. Tahap pertama sebesar Rp. 350 juta (4 Desember 2020), tahap kedua Rp. 650 juta (21 Desember 2020) dan tahap ketiga sisanya sebesar Rp. 5.250.000.000 (21 Januari 2021).

Seusai penandatanganan Perjanjian Pengakuan Utang, korban digiring oleh para broker untuk menandatangani serangkaian perjanjian lain.

Kuasa hukum korban, Yohanes Blasius Doy mengatakan kliennya menjadi korban para broker nakal yang diduga sindikat mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News