Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Hukum, Ibu Rumah Tangga di Sulsel Minta Keadilan

Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Hukum, Ibu Rumah Tangga di Sulsel Minta Keadilan
Pengacara terlapor saat memperlihatkan berkas-berkas sidang. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suharni (40) asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi meminta keadilan hukum yang menjerat dirinya.

Dia mengaku menjadi korban dalam kasus penggelapan dan penipuan. Diketahui ibu lima anak itu dilaporkan oleh rekan baiknya sendiri ke Polda Sulsel.

Namun tak lama kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Setelah diperiksa, Suharni ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia harus menjalani di tahanan khusus karena harus merawat bayinya.

Kini kasus IRT tersebut tengah diproses persidangan di Pengadilan Makassar. Saat ditemui oleh JPNN.com tampak mata IRT berkaca, dia tidak mampu membendung air matanya. Kesedihan tampak terlihat dari wajahnya.

Suharni mengungkapkan dia dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang bernama Haryati. Dia mengaku sudah mengenal lama dengan Haryati.

"Saya kenal sejak tahun 2005. Saya dengan dia seperti saudara sendiri," kata Suharni, Senin (21/8) malam.

Suharni menambahkan pada 20 Juni 2022 pelapor meneleponnya untuk menanyakan tentang cengkeh di Enrekang. Katanya saat itu bos dari terlapor membutuhkan cengkeh.

"Dia yang datang tanya duluan, saya mi bilang harus ada dulu uang, sehingga dia transfer uang secara berangsur-angsur sampai Rp 1 miliar lebih," ujar Suharni.

Seorang ibu rumah tangga mengharapkan keadilan karena merasa menjadi korban kriminalisasi hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News