Datang Menagih Hutang, IRT di Palembang Malah Dianiaya

jpnn.com, PALEMBANG - Apes dialami Eka Sartika (42), ia harus mengalami penganiayaan saat menagih hutang kepada pelaku Heni sebesar Rp 500 ribu.
Peristiwa yang menimpa warga Lorong Civo, Kecamatan Plaju Palembang ini terjadi pada Sabtu (27/5/20230) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah Heni yang berada di Lorong Nurul Huda, Kecamatan Plaju.
Tak terima atas peristiwa tersebut, Eka lantas melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Saya niatnya mau menagih hutang dengan terlapor ini dengan sisa hutang Rp 500 ribu," ujar Eka, Selasa (30/5/2023).
Dikatakam Eka bahwa terlapor ini selalu berjanji akan melunasi hutangnya, karena saat ia menagih hutang selalu ada alasan.
"Hingga sampai akhirnya Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 19.30 WIB saya datangi ke rumahnya," kata Eka.
Eka datang dengan maksud menagih dan mengambil TV di rumah terlapor sebagai jaminan. Terlapor malah tidak terima dan memukul Eka beberapa kali di sekujur tubuh.
"Saya mau ambil TV dia sebagai jaminan, karena dia sudah terlalu sering beralasan ketika ditagih hutangnya," terang Eka.
Eka Sartika warga Lorong Civo, Kecamatan Plaju Palembang dianiaya saat menagih hutang.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah