Merasa Mendapat Bisikan Gaib, Lantas Bakar Kios Ban
Sabtu, 20 Agustus 2016 – 19:12 WIB
RA mengaku melakukan pembakaran karena sebelumnya mendapat bisikan gaib. "Saya dapat bisikan gaib disuruh membakar kios ban itu," ujar pria yang cuma berpendidikan Sekolah Dasar ini.
"Saya membakar kain lalu melemparnya ke kios ban itu," jelasnya.
Saat ditanya tentang ia memiliki dendam dengan pemilik kios tersebut, RA membantahnya, Dia mengaku sangat mengenal pemilik kios ban itu. "Saya kenal sama pemiliknya, sehari-hari juga bekerja sebagai tukang parkir di dekat kios ban itu," terangnya.
Atas perbuatan, RA bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (cw4/sam/jpnn)
BANDARLAMPUNG – RA (18) ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek Telukbetung Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama