Merasa Mendapat Bisikan Gaib, Lantas Bakar Kios Ban

Merasa Mendapat Bisikan Gaib, Lantas Bakar Kios Ban
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

RA mengaku melakukan pembakaran karena sebelumnya mendapat bisikan gaib. "Saya dapat bisikan gaib disuruh membakar kios ban itu," ujar pria yang cuma berpendidikan Sekolah Dasar ini.

"Saya membakar kain lalu melemparnya ke kios ban itu," jelasnya.

Saat ditanya tentang ia memiliki dendam dengan pemilik kios tersebut, RA  membantahnya, Dia mengaku sangat mengenal pemilik kios ban itu. "Saya kenal sama pemiliknya, sehari-hari juga bekerja sebagai tukang parkir di dekat kios ban itu," terangnya.

Atas perbuatan, RA bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (cw4/sam/jpnn)


BANDARLAMPUNG – RA (18) ditangkap  Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek Telukbetung Selatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News