Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Rabu, 04 Juli 2012 – 21:28 WIB
Dalam permohonan PK-nya, pihak Bahasyim juga menegaskan bahwa uang Rp 1 miliar yang diberikan oleh Kartini Mulyadi bukanlah suap atau korupsi. Uang tersebut diklaim sebagai bentuk pinjaman modal atau investasi usaha ke PT Tri Dharma Perkasa.
"Uang Rp 1 miliar telah diterima kembali secara langsung oleh Kartini berupa sertifikat tanah," jelasnya.
Bambang juga memaparkan bahwa kliennya pernah bekerja sebagai karyawan swasta sejak tahun 1969 sampai 1980 dan kemudian menjadi pegawai pajak. Beberapa usaha yang pernah dijalani Bahasyim diantaranya instalasi plumping atau pipa, kontraktor, jual beli valas, jual beli mobil, jual beli alat tulis kantor, rekanan penawaran, jual beli bahan bangunan, jual beli permata, jasa fotografi, jual beli tanah dan rumah. Ia juga memiliki perusahaan keluarga bernama PT Tri Dharma Perkara.
"Dari usaha yang dirintis, memperoleh aset keuntungan dan saldo sebesar Rp 60,2 miliar" katanya. Total aset Bahasyim dari usahanya di bidang swasta ini hampir setara dengan total hartanya yang akan disita kejaksaan yaitu Rp 60,824 miliar.
JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan