Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Rabu, 04 Juli 2012 – 21:28 WIB
JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK). "Dengan adanya novum ini maka tidak terdapat indikator tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Bambang saat membacakan berkas permohonan PK kliennya, di Jakarta, Rabu (4/7).
Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum (bukti baru) berupa surat, akta otentik, dokumen akuntan publik, serta kompilasi asal-usul bisnis dan keuangan.
Baca Juga:
Menurut kuasa hukum Bahasyim, Bambang Siswanto, data-data neraca keuangan yang diberikan sebagai novum adalah hasil dari akumulasi usaha dan investasi yang telah dirintis Bahasyim sejak puluhan tahun.
Baca Juga:
JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali