Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Rabu, 04 Juli 2012 – 21:28 WIB
Melalui novum baru ini, Bahasyim berharap PK-nya dikabulkan dan pengadilan dapat membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Seperti yang diketahui, Bahasyim adalah terpidana kasus pencucian uang sebesar Rp 64 miliar. Ia terjerat kasus pencucian uang saat laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan dalam enam rekening milik istri dan dua anaknya, yang mencapai Rp 963 miliar.
JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan