Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK

Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Melalui novum baru ini, Bahasyim berharap PK-nya dikabulkan dan pengadilan dapat membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 12 tahun penjara.

Seperti yang diketahui, Bahasyim adalah terpidana kasus pencucian uang sebesar Rp 64 miliar. Ia terjerat kasus pencucian uang saat laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan dalam enam rekening milik istri dan dua anaknya, yang mencapai Rp 963 miliar.


JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News