Kemenkumham Potong Hukuman Djoko Tjandra di Sel
Jumat, 20 Agustus 2021 – 10:26 WIB

Djoko Tjandra. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Menurut Rika, Djoko berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut, maka Djoko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Djoko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum 2021," kata Rika. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ditjen PAS Kemenkumham memotong hukuman narapidana Djoko Tjandra yang kini mendekam dalam sel. Apa alasannya?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance