Merenspons Gagasan Khilafah

Oleh: Muhammad Solih, Pengurus Pusat BAKOMUBIN

Merenspons Gagasan Khilafah
Muhammad Solih, Pengurus Pusat BAKOMUBIN (Badan Koordinasi Muballigh se-Indonesia). Foto Indopos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Khilafah di negeri kita ini baru sebuah konsep pemikiran atau gagasan tentang sistem kenegaraan dalam Islam.

Belum menjadi gerakan atau praktik kenegaraan yang dilakukan oleh kelompok tertentu, katakanlah HTI atau siapa pun.

Jika pemerintah memandang bahaya terhadap khilafah harusnya dilakukan pendektan diskusi atau kajian tentang konsep tersebut, dan bukan dengan pendekatan hukum.

Undang para pakar hukum tata negara dan para ahli syariah Islam. Lakukan diskusi terbuka, dan berikan kebebasan seluas-luasnya para pakar melakukan penafsiran tentang sistem khilafah tersebut.

Apa yang dilakukan Prof Suteki adalah salah satu penafsiran, bukan pembenaran atau pembelaan. Dia melakukan penafsiran berdasarkan kajian, telaah akademisnya.

Jika hasil kajiannya menyimpulkan bahwa khilafah itu tidak bertentangan dengan Pancasila seharusnya kita hargai. Bukan malah mempersekusinya atau bahkan memberikan sanksi akademik.

Secara sederhana, pengertian khilafah itu adalah sistem satu komando dalam mengatur satu negara, satu dunia. Sistem ini sudah dipraktikkan pada zaman Nabi dan Khulafa ar_Rosyidin. Hasilnya sangat cemerlang, mewujudkan negara berkeadilan dan berkesejahteraan.

Kalau ini ditarik kepada cita-cita mendirikan NKRI untuk mewujudkan negara adil dan makmur berdasrkan Ketuhanan Yang Maha Esa, apakah sistem ini bertentangan dengan Pancasila? Tentu jawabnya, tidak.

Jika pemerintah memandang bahaya terhadap khilafah harusnya dilakukan pendektan diskusi atau kajian tentang konsep tersebut, dan bukan dengan pendekatan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News