Meresahkan Warga, Acara Musik Remix Ini Dibubarkan Polisi
Senin, 21 Agustus 2023 – 17:08 WIB
"Setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami, kami akan memeriksa dan melakukan BAP," ujar Bahtiar.
Dalam menangani kasus itu, Satpol PP Palembang bakal menggelar sidang yustisi terhadap pihak yang terlibat.
"Kamis yang akan datang baru akan disidang yustisi, untuk (ancaman) sanksinya 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta, tetapi keputusannya ada pada hakim," tutup Bahtiar. (mcr35/jpnn)
Acara musik remix berkedok kegiatan 17 Agustus di Alang-Alang Lebar Palembang dibubarkan polisi, TNI, dam Satpol PP karena meresahkan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya