Meresahkan Warga, Acara Musik Remix Ini Dibubarkan Polisi

Meresahkan Warga, Acara Musik Remix Ini Dibubarkan Polisi
Alat Disc Jockey yang disita personel gabungan. Foto: Dokumen Polsek Sukarami for JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Acara musik remix di Alang-Alang Lebar Palembang dibubarkan personel gabungan polisi, TNI, dan Sat Pol PP pada Minggu (20/8) dini hari.

Aktivitas musik tersebut dibubarkan karena mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra menyebut pembubaran dilakukan setelah anggotanya mendapat pengaduan dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).

"Seusai mendapat informasi itu, kami pun berkoordinasi bersama personel TNI dan Sat Pol PP dan mendatangi lokasi dengan menghentingkan aktivitas keramaian yang sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan," kata Ikang, Senin (21/8).

Selain menghentikan acara, petugas gabungan juga menyita peralatan yang digunakan untuk memutar musik remix tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi yang dipimpin Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang beserta unsur lainnya, disepakati bahwa musik remix tidak diperbolehkan dalam kegiatan apa pun.

"Dari itulah, kami bersama personel TNI dan Sat Pol PP menindaklanjuti dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Ikang.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Palembang Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat dan termasuk tuan rumah yang menggelar acara.

Acara musik remix berkedok kegiatan 17 Agustus di Alang-Alang Lebar Palembang dibubarkan polisi, TNI, dam Satpol PP karena meresahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News