Merespons Hasil Riset YLBHI, Mas Anam: Ini Momentum Mengubah Paradigma Penegakan Hukum

Merespons Hasil Riset YLBHI, Mas Anam: Ini Momentum Mengubah Paradigma Penegakan Hukum
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M.Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyebut hasil riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atas persoalan dalam penahanan di Tanah Air, bisa menjadi momentum mengubah paradigma penegakan hukum.

Menurut Anam, saat ini perlu dipertanyakan tentang tujuan utama menahan orang yang berhadapan dengan hukum.

"Ayo diubah paradigma penegakan hukum kita. Kita ubahnya bagaimana? Pertanyannya begini? Apakah manfaat dari penahanan itu sendiri?," kata Anam dalam keterangan resmi secara virtual saat Diskusi dan Peluncuran Laporan Penelitian tentang Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/2).

Menurut Anam, aparat penegak hukum bisa menggunakan teknologi ketika mengusut sebuah kasus. Dengan begitu polisi tidak memerlukan penahanan terduga pelaku untuk merekonstruksi kasus.

"Kkalau dikembangkan, sebenarnya kepolisian jargonnya mulai mengembangkan scientific investigation misalnya. Kalau itu ditonjolkan, di mana letak pentingnya penahanan dalam membongkar peristiwa," kata Anam.

Selain itu, ujar Anam, penahanan akan mengurangi potensi terjadinya kekerasan dan penyiksaan kepada terduga pelaku. Sekaligus mengurangi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

"Dengan pengurangan penahanan, akan mengurangi signifikan. Dengan mempertanyakan apa gunanya penahanan dengan perkembangan teknologi dan sebaginya, itu bisa mengurangi signifikansi penahanan dan tindakan yang menyertai," beber dia.

Sebelumnya, YLBHI melakukan riset sepanjang 2020 terhadap 161 kasus orang berhadapan dengan hukum. Dari keseluruhan kasus, terdapat 113 di antaranya berstatus berkas lengkap.

Choirul Anam menyebut hasil riset YLBHI atas persoalan dalam penahanan menjadi momentum mengubah paradigma penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News