Merespons Hasil Riset YLBHI, Mas Anam: Ini Momentum Mengubah Paradigma Penegakan Hukum

Merespons Hasil Riset YLBHI, Mas Anam: Ini Momentum Mengubah Paradigma Penegakan Hukum
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M.Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas kasus dengan berkas lengkap, sebanyak 103 di antaranya berujung pada penahanan. Dengan 93 di antaranya berstatus sebagai tahanan dewasa.

Dari 93 kasus itu, YLBHI menemukan terdapat unsur pemaksaan penahanan orang berhadapan dengan hukum.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menyebutkan, terdapat dua modus dilakukan penegak hukum ketika pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan.

Satu di antaranya, kata dia, penyidik menggunakan pasal kombinasi demi memenuhi syarat seseorang ditahan yakni ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Itu modus yang berhasil kami coba baca dari data yang kami terima," kata Bagus dalam keterangan resmi secara virtual berjudul Diskusi dan Peluncuran Laporan Penelitian tentang Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis.

Selain itu, kata dia, kewenangan penyidik yang sangat besar menjadi alasan seseorang bisa ditahan, walaupun pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.

Akumulasi kewenangan sangat besar dan kombinasi pasal, kata dia, membuat penyidik bisa menahan seseorang yang berhadapan dengan hukum.

"Kami mencatat ada delapan orang yang ditahan secara tidak sah karena menurut kami ancamannya di bawah lima tahun," ujar Bagus.(ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Choirul Anam menyebut hasil riset YLBHI atas persoalan dalam penahanan menjadi momentum mengubah paradigma penegakan hukum.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News