Merespons Pernyataan Bupati Meranti, Sultan Minta Kada Sampaikan Aspirasinya Lewat DPD RI

Merespons Pernyataan Bupati Meranti, Sultan Minta Kada Sampaikan Aspirasinya Lewat DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta para kepala daerah untuk tak ragu menyampaikan aspirasi terkait kepentingan atau kebutuhan daerahnya kepada pemerintah pusat melalui Lembaga DPD RI.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul viralnya pernyataan dan sikap protes keras yang disampaikan Bupati Meranti Muhammad Adil yang mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru, Kamis (8/12).

Sebagai lembaga perwakilan daerah, menurut Sultan, DPD RI selalu membuka ruang diskusi untuk menerima aspirasi dan melakukan mediasi urusan pemerintah daerah dan masyarakat daerah bersama pemerintah pusat.

“Alhamdulillah dengan tugas advokasi yang kami lakukan, sejauh ini beberapa kali kami bisa mencari titik temu antara keinginan daerah dan kepentingan pemerintah pusat,” ungkap Sultan dalam keterangan tertulis pada Senin (12/12).

Menurut Sultan, setiap daerah tentu memiliki uneg-uneg dan segudang aspirasi yang ingin disampaikan kepada pemerintah pusat.

Dia menyebut sering kali tidak semua aspirasi bisa tersalurkan secara maksimal tanpa perantara yang signifikan.

“Kami memaklumi pernyataan sikap Bupati Meranti yang cukup keras dan mengarah pada pernyataan yang provokatif. Namun, tidak ada masalah yang tidak bisa sepenuhnya diselesaikan jika kita siap mengomunikasikannya secara baik melalui kanal-kanal demokrasi yang tersedia,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH), kata Sultan, merupakan salah satu isu paling disoroti dalam dana transfer ke daerah.

Sultan Najamudin meminta para kepala daerah menyampaikan aspirasi terkait kepentingan daerahnya kepada pemerintah pusat melalui DPD RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News