Merespons Skenario Perpanjang Masa Jabatan Presiden dengan Alasan Darurat Covid-19, HNW: Inkonstitusional

Merespons Skenario Perpanjang Masa Jabatan Presiden dengan Alasan Darurat Covid-19, HNW: Inkonstitusional
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

“Jangan sampai kegagalan mengatasi covid-19 malah dijadikan alasan untuk menambah tahun menjabat sebagai Presiden. Juga jangan sampai gagal mengatasi Covid-19 malah diberi bonus perpanjangan masa jabatan sebagai Presiden padahal itu melanggar Konstitusi,” ujar HNW.

HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS mengingatkan seharusnya dalam kondisi darurat covid-19, rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana atau skenario-skenario yang inkonstitusional.

Menurut HNW, semua pihak  semestinya legawa dan  mencerahkan rakyat dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Covid-19 dan lain-lainnya.

Dia juga mengingatkan semua pihak juga menaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi yaitu melaksanakan Pemilu/Pilpres 5 tahun sekali dengan memajukan calon Presiden dan wakil Presiden sesuai Konstitusi yaitu tokoh capres dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak pernah menjabat sebagai Presiden/Wapres selama dua periode.

“Yang demikian itu untuk menjaga legalitas demokrasi dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan, karena covid-19, maka hadirkanlah wacana yang menenteramkan rakyat, jangan yang meresahkan seperti skenario perpanjangan masa jabatan Presiden yang inkonstitusional itu,” pungkasnya.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menurut HNW, semua pihak semestinya legawa dan mencerahkan rakyat dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Covid-19 dan lain-lainnya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News