Merespons Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus Saja
Selasa, 14 Februari 2023 – 08:49 WIB
Sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang putusan Ferdy Sambo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana itu.
Majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti bersalah dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas apa yang dilakukannya.(mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menanggapi vonis Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM meminta penerapan hukuman mati ke depan dihapus saja. Begini alasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati