Ferdy Sambo Divonis Mati, Reza Indragiri Singgung Studi Tingkat Bunuh Diri, Ini Serius

Ferdy Sambo Divonis Mati, Reza Indragiri Singgung Studi Tingkat Bunuh Diri, Ini Serius
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,(PN Jaksel), Senin (13/2).Dia divonis mati. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menanggapi vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo (FS) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam sidang yang dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Menurut Reza, dengan menjatuhkan hukuman mati bagi eks kadiv Propam Polri itu, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran.

Ketiga sasaran itu adalah karier, muruah Mahkamah Agung di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan berharta dan berkuasa.

Namun, dia menilai proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum berhenti pada vonis hukuman mati tersebut.

"Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi Ferdy Sambo," kata Reza dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin malam.

Sebab, kata Reza, keluarga Brigadir J juga bisa mengajukan gugatan perdata kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC).

"Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," ucap pakar psikologi forensik.

Reza Indragiri minta pihak rutan menjaga Ferdy Sambo yang divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Ini soal studi tingkat bunuh diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News