Ferdy Sambo Divonis Mati, Reza Indragiri Singgung Studi Tingkat Bunuh Diri, Ini Serius

Penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu juga mewanti-wanti kepada pihak rumah tahanan (rutan) agar menjaga ekstra Ferdy Sambo dan Putri pascaputusan hari ini.
Mengacu studi, lanjut Reza Indragiri, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Salah satu penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya.
"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," pungkas Reza Indragiri.
Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu adalah membebankan biaya perkara kepada negara.(cr3/jpnn)
Reza Indragiri minta pihak rutan menjaga Ferdy Sambo yang divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Ini soal studi tingkat bunuh diri.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA