Ferdy Sambo Divonis Mati, Reza Indragiri Singgung Studi Tingkat Bunuh Diri, Ini Serius

Ferdy Sambo Divonis Mati, Reza Indragiri Singgung Studi Tingkat Bunuh Diri, Ini Serius
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,(PN Jaksel), Senin (13/2).Dia divonis mati. Foto : Ricardo/JPNN.com

Penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu juga mewanti-wanti kepada pihak rumah tahanan (rutan) agar menjaga ekstra Ferdy Sambo dan Putri pascaputusan hari ini.

Mengacu studi, lanjut Reza Indragiri, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lembaga pemasyarakatan atau lapas.

Salah satu penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya.

"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," pungkas Reza Indragiri.

Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu adalah membebankan biaya perkara kepada negara.(cr3/jpnn)


Reza Indragiri minta pihak rutan menjaga Ferdy Sambo yang divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Ini soal studi tingkat bunuh diri.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News