Merespons Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Intan Fauzi Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen

Merespons Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Intan Fauzi Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi. Foto: Humas DPR RI

E-commerce ini adalah penyebaran, penjualan, pembelian serta pemasaran barang atau jasa yang mengandalkan sistem elektronik seperti internet, TV, atau jaringan teknologi lainnya.

Dalam prosesnya, e-commerce memanfaatkan perkembangan teknologi digital antara lain melalui media sosial.

Selain soal regulasi, Intan Fauzi menekankan pentingnya penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BAKNRI).

Terutama penguatan dari sisi wewenang dan anggaran untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal sekaligus mendorong kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.

“Kami juga memandang pentingnya penguatan wewenang dan besaran anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI),” kata Anggota DPR RI Dapil Kota Bekasi dan Depok ini.

Intan Fauzi menyebut jika sebelum ramai soal war tiket Coldplay sebenarnya masyarakat bisa belajar dari gelaran serupa. Khususnya pada konser grup asal Korea Selatan Blackpink di Jakarta pada 11-12 Maret 2023 lalu. Saat itu banyak korban penipuan pembelian tiket online.

"Penguatan wewenang BPKN, karena banyak kasus hukum yang sering kali meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen," ucap anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Konsumen tersebur.

Lebih jauh, Intan Fauzi mengungkapkan bahwa Revisi UU Perlinkos merupakan usulan pemerintah. BPKN sendiri adalah sebuah badan yang keberadaannya berada dibawah Kementerian Perdagangan RI dan menjadi mitra Komisi VI DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi merespons kasus penipuan terkait tiket Coldplay dengan mendorong revisi terhadap UU Perlindungan Konsumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News