Merinding! Saran Pak Hakim pada Anak Gugat Ibu Kandung
jpnn.com, GARUT - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, melanjutkan sidang kasus perdata anak kandung menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, kemarin (30/3).
Pada sidang ketujuh yang dipimpin hakim Endratno Rajamai tersebut, agendanya adalah penyerahan bukti-bukti dari pihak penggugat dan tergugat.
Saat kedua pihak menyerahkan alat bukti, ternyata ada berkas yang dianggap belum lengkap.
Sidang pun ditunda hingga Kamis pekan depan (6/4) untuk melengkapi berkas.
Majelis hakim lebih mengarahkan agar mereka bisa berdamai meski upaya mediasi telah dilakukan dan gagal.
’’Majelis hakim menggugah dan mendorong islah. Silakan kepada masing-masing penasihat hukum untuk menyelesaikan sebelum putusan pengadilan. Harta bisa dicari, tapi jika orang tua murka?’’ kata Endratno di ruang sidang.
Hakim juga memberikan kesempatan kedua kepada penggugat untuk memberikan pernyataan.
Handoyo awalnya ingin membacakan satu lembar pernyataan yang disebut Dedikasi untuk Ibunda Siti Rokayah. Hanya, permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena sudah ada dalam materi persidangan.
Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, melanjutkan sidang kasus perdata anak kandung menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, kemarin (30/3).
- Fery Farhati Belanja Produk Lokal Khas Garut di Sentra Kulit Sukaregang
- Orasi di Garut, Anies Berjanji Kembalikan Meritokrasi
- GPMP Dukung AMIN, Anies: PERSIS Memang Selalu di Barisan Perubahan
- Orasi di Garut, Anies: Jangan Takut Berjuang untuk Perubahan
- Anies Kampanye di Lapangan Jayaraga, Garut Titipkan Aspirasi
- Ketua TPD Jabar Optimistis AMIN Raih 80 Persen Suara di Bumi Pasundan