Merinding! Saran Pak Hakim pada Anak Gugat Ibu Kandung
Jumat, 31 Maret 2017 – 05:30 WIB
Namun, saat mediasi, Handoyo tetap bersikeras meminta pembayaran Rp 750 juta. (bow/igo/JPG/c19/oki)
Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, melanjutkan sidang kasus perdata anak kandung menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, kemarin (30/3).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Fery Farhati Belanja Produk Lokal Khas Garut di Sentra Kulit Sukaregang
- Orasi di Garut, Anies Berjanji Kembalikan Meritokrasi
- GPMP Dukung AMIN, Anies: PERSIS Memang Selalu di Barisan Perubahan