Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar

Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar
Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto saat diwawancarai wartawan. Foto: Deny Iskandar/Indopos/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Yani Suryani, 45, menggugat ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, 85, asal Garut, Jawa Barat. Bagaimana bisa seorang anak menggugat ibunya sendiri sebesar Rp 1,8 miliar. Bagaimana kasus itu terjadi?

DENY ISKANDAR, Bekasi

Setelah sulit dihubungi, akhirnya wartawan berhasil mewawancarai Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, 47, yang tinggal di Perumahan Harapan Indah, Medansatria, Kota Bekasi, kemarin (29/3).

Saat ditemui, Yani hanya bersikap biasa saja terkait pemberitaan yang memojokkan dirinya karena menggugat ibu kandungnya sendiri.

”Kasus gugatan itu (kepada ibunya sendiri) tidak perlu dibesar-besarkan,” terang Yani kepada wartawan di kediamannya, Rabu (29/3).

Seperti diketahui, pasangan suami itri (pasutri) Yani dan Handoyo menguggat ibu kandungnya sendiri dengan total Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat.

Saat ini, gugatan itu tengah berlangsung di PN Garut dengan gugatan perdata nomor 1/PDT.G/2017/PN GRT.

Pekan kemarin, sidang keenam kasus itu digelar. Gugatan pasutri Yani - Handoyo ke PN Garut tujukan dengan tergugat I, Siti Rokayah, dan tergugat II Asep Rohandi.

Yani Suryani, 45, menggugat ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, 85, asal Garut, Jawa Barat. Bagaimana bisa seorang anak menggugat ibunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News