Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar

Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar
Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto saat diwawancarai wartawan. Foto: Deny Iskandar/Indopos/JPNN.com

”Nilai itu setara dengan harga rumah yang dijaminkan di kawasan Ciledug itu. Waktu pinjam uang harga emas Rp 50 ribu satu gram. Kalau dihitung bunganya jumlahnya segitu,” ucapnya juga.

Sebenarnya, kata Yani juga, dia bersama suaminya sangat sayang kepada Rokayah.

Hanya saja, menurut dia juga, di sekeliling ibu kandungnya itu ada saudara-saudarannya yang hanya ingin mendapatkan harta Rokayah.

Sementara itu, suami Yani, Handoya mengatakan sangat prihatin dengan pemberitaan di media massa terkait kasus yang dialaminya tersebut.

”Kami sangat prihatin dengan pemberitaan ibu di televisi seolah-olah, ibu berhadapan dengan kami di pengadilan. Padahal itu masalah pembuktian utang,” tandasnya.

Selain menuai simpati publik, kasus Rokayah itu juga mendapatkan dukungan Bupati Purwakarta, Dedy Mulyadi.

Dalam sejumlah wawancara dengan media massa, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu mengaku akan memediasi Rokayah dengan anaknya bisa islah dan kasus gugatan anak terhadap ibunya itu bisa diselesaikan dengan baik. (*)

Yani Suryani, 45, menggugat ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, 85, asal Garut, Jawa Barat. Bagaimana bisa seorang anak menggugat ibunya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News