Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar

”Nilai itu setara dengan harga rumah yang dijaminkan di kawasan Ciledug itu. Waktu pinjam uang harga emas Rp 50 ribu satu gram. Kalau dihitung bunganya jumlahnya segitu,” ucapnya juga.
Sebenarnya, kata Yani juga, dia bersama suaminya sangat sayang kepada Rokayah.
Hanya saja, menurut dia juga, di sekeliling ibu kandungnya itu ada saudara-saudarannya yang hanya ingin mendapatkan harta Rokayah.
Sementara itu, suami Yani, Handoya mengatakan sangat prihatin dengan pemberitaan di media massa terkait kasus yang dialaminya tersebut.
”Kami sangat prihatin dengan pemberitaan ibu di televisi seolah-olah, ibu berhadapan dengan kami di pengadilan. Padahal itu masalah pembuktian utang,” tandasnya.
Selain menuai simpati publik, kasus Rokayah itu juga mendapatkan dukungan Bupati Purwakarta, Dedy Mulyadi.
Dalam sejumlah wawancara dengan media massa, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu mengaku akan memediasi Rokayah dengan anaknya bisa islah dan kasus gugatan anak terhadap ibunya itu bisa diselesaikan dengan baik. (*)
Yani Suryani, 45, menggugat ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, 85, asal Garut, Jawa Barat. Bagaimana bisa seorang anak menggugat ibunya
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?