Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Sementara itu, Yunita, 23 warga Babakan, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang juga mendukung kebijakan pelarangan rokok tersebut. Apalagi saat ini banyak warga yang merokok di sembarang tempat.

Tetapi dia pesimis peraturan itu berjalan efektif. Seharusnya, kata dia juga, sekalian saja penjualan rokok dilarang di Kota Tangerang. (ash)

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum mulai besok (14/10). ”Dua hari lagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News