Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum mulai besok (14/10). ”Dua hari lagi kita akan coba pemberlakuan perda rokok,” terang Indri Astuti Kasubag Produk Hukum, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang.

Dia juga mengatakan, pelarangan merokok itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR). 

Dalam perda itu, ada 8 areal yang wajib steril asap rokok. Yakni, pusat pemerintahan, kantor pemerintahan, pusat pendidikan, tempat ibadah, sekolah, terminal, angkutan umum dan rumah sakit.

Bagi yang melanggar perda itu diancam didenda hingga Rp 50 juta. Rencana penerapan perda bebas asap rokok mendapat pendapat beragam. Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang, Aulia Empria Kembara mengatakan mendukung kebijakan tersebut. Tapi dia meminta agar perda itu berjalan maksimal.

”Pelarangan jangan hanya gebrakan yang tidak adanya ujung. Jadi harus konsisten gelar razia,” terangnya.  

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum mulai besok (14/10). ”Dua hari lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News