Meski Berserdik, Guru Honorer Wajib Seleksi Kompetensi Teknis PPPK, Afirmasinya?

Meski Berserdik, Guru Honorer Wajib Seleksi Kompetensi Teknis PPPK, Afirmasinya?
Passing grade atau nilai ambang batas PPPK yang mengagetkan kalangan guru honorer. Foto tangkapan layar

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menetapkan passing grade seleksi PPPK 2021.

Ari menjelaskan passing grade PPPK 2021 tahun ini berbeda dengan PPPK 2019. Di mana untuk kompetensi teknis masing-masing jabatan berbeda, sedangkan nilai ambang batas untuk tes sosiokultural dan manajerial disamakan.

"Misalnya PPPK guru, passing grade kompetensi teknisnya disesuaikan dengan mata pelajaran (mapel). Begitu juga PPPK nonguru disesuaikan dengan jabatan fungsionalnya," jelas Ari.

Dia menyebutkan passing grade atau nilai ambang batas PPPK guru untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural sebanyak 130 dari nilai kumulatif maksimal 200.

Sementara untuk wawancara nilai ambang batasnya 24 dari nilai kumulatif maksimal 40.

"Untuk kompetensi teknis nilai kumulatif maksimal 500 dengan nilai ambang batas sesuai mapel," ucapnya.

PPPK nonguru meliputi seleksi kompetensi teknis nilai kumulatif maksimal 450, passing grade-nya sesuai jenis jabatan fungsional.

Seleksi Kompetensi manajerial nilai kumulatif maksimal 200, nilai ambang batas 130, sedangkan wawancara passing grade 24 dari nilai kumulatif maksimal 40.

Kemendikbudristek mewajibkan guru honorer berserdik ikut seleksi kompetensi teknis PPPK 2021 meski sudah mendapat afirmasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News