Meski Mundur, Proses Hukum Jalan Terus

Meski Mundur, Proses Hukum Jalan Terus
Meski Mundur, Proses Hukum Jalan Terus
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefudin menegaskan pengunduran diri Komjen Pol Susno Duadji sebagai Kabareskrim dan Abdul Hakim Ritonga dari jabatan Wakil Jaksa Agung tidak cukup untuk menyelesaikan kasus rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengunduran diri keduanya adalah wajar sebagai bentuk tanggung jawab etik dan moral. Namun keduanya harus tetap diproses secara hukum untuk membuktikan terlibat atau tidaknya mereka dalam kasus yang menyeret dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah," kata Lukman Hakim Saefudin di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Lukman, betapa tidak etis seorang Kabareskrim bisa bertemu dan berbicara dengan orang yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dalam perspektif institusi, seharusnya Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri ikut bertanggung jawab. Demikian juga dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang hingga kini belum juga memberikan sanksi terhadap wakil Jaksa Agung AH Ritonga yang terkait dengan sutradara kriminalisasi bernama Anggodo Widjojo. Secara etis, Kapolri dan Jaksa Agung seharusnya ikut mundur. Karena, keduanya tidak berhasil memimpin lembaga penegakan hukum terpenting di Indonesia," tegas Lukman.

Senada dengan Lukman, anggota Komisi III, Nasir Jamil juga menyatakan bahwa Susno dan Ritonga jangan dijadikan tumbal untuk menyelamatkan institusi Kejaksaan dan Polri. "Sudah tradisi di Indonesia, demi menyelamatkan institusi, bawahannya yang dicopot. Mereka jangan hanya dijadikan tumbal," katanya.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefudin menegaskan pengunduran diri Komjen Pol Susno Duadji sebagai Kabareskrim dan Abdul Hakim Ritonga dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News