Meski PPKM Level 3, Perkantoran di DKI Jakarta Bisa WFO 50 Persen

jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta dan daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 3 lainnya diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Ketentuan itu diatur pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa- Bali dan Nomor 11 untuk di luar wilayah tersebut.
Pada Inmendagri 10/2022, kegiatan perkantoran bisa dilaksanakan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
"Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym, dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, serta tempat olahraga dan sosial masyarakat," bunyi Inmendagri tersebut dikutip pada Selasa (15/2).
Untuk daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali, semua pembatasan itu diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan daerah PPKM Level 1 bisa beroperasi 100 persen.
Kemudian, daerah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali juga diperbolehkan WFO maksimal 50 persen.
Restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, bioskop, boleh dibuka dari pukul 10.00 sampai 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen," bunyi Inmendagri 11/2022.
Inmendagri terbaru membolehkan daerah PPKM Level 3 menerapkan WFO 50 persen, termasuk DKI Jakarta.
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU