Meski PPKM Level 3, Perkantoran di DKI Jakarta Bisa WFO 50 Persen
Selasa, 15 Februari 2022 – 17:15 WIB

Inmendagri terbaru membolehkan daerah PPKM Level 3 menerapkan WFO 50 persen, termasuk DKI Jakarta. Ilustrasi pekerja kantoran. Foto: Ricardo/JPNN.com
Aturan tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (14/2) itu berlaku pada 15 sampai 18 Februari 2022. (mcr9/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Inmendagri terbaru membolehkan daerah PPKM Level 3 menerapkan WFO 50 persen, termasuk DKI Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU