Meski PPKM Level 3, Perkantoran di DKI Jakarta Bisa WFO 50 Persen

Meski PPKM Level 3, Perkantoran di DKI Jakarta Bisa WFO 50 Persen
Inmendagri terbaru membolehkan daerah PPKM Level 3 menerapkan WFO 50 persen, termasuk DKI Jakarta. Ilustrasi pekerja kantoran. Foto: Ricardo/JPNN.com

Aturan tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (14/2) itu berlaku pada 15 sampai 18 Februari 2022. (mcr9/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Inmendagri terbaru membolehkan daerah PPKM Level 3 menerapkan WFO 50 persen, termasuk DKI Jakarta.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News