Meski Sakit, Sutopo Purwo Hadiri Sidang Hukum Adat Dayak

Meski Sakit, Sutopo Purwo Hadiri Sidang Hukum Adat Dayak
Sutopo Purwo Nugroho (duduk bersandar, batik coklat) mengikuti proses hukum adat Dayak di Betang Jalan Sutoyo, Pontianak Selatan, Selasa siang (4/9). Foto: Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar

Ia juga mengaku adanya keterbatasan pengetahuan tentang kearifan lokal masyarakat Dayak. Sehingga menyebabkan kesalahan dan kekhilafan dirinya dalam membuat press release. “Yang kemudian saya sebarkan ke media," ujarnya.

Untuk itu, ia mencabut pernyataan tersebut. Sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Dayak.

"Tradisi gawai serentak dalam tatanan masyarakat Dayak merupakan pesta ritual sesudah panen, sehingga tidak ada kaitannya dengan membuka lahan dan sistem bakar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan selama periode Agustus 2018," paparnya.

Sutopo yang hari itu masih dalam keadaan sakit, juga mengatakan telah menyampaikan klarifikasi permohonan maaf yang sudah diterbitkan media lokal maupun nasional. Namun demikian, menyadari kesalahannya, ia memohon maaf kepada masyarakat Dayak di seluruh Indonesia dan menghadiri pengadilan adat Dayak.

"Saya hadir di sini mengikuti, mentaati, dan menghormati pengadilan adat Dayak. Masyarakat Dayak sangat masih murni, tidak pernah menyakiti orang lain, dan masyarakat Dayak dikenal sebagai masyarakat yang ramah, demokratis, dan menghargai perdamaian," pungkas Sutopo.

Masyarakat Dayak kemudian memberikan maaf kepada Sutopo. Yakobus Kumis memasangkan peci adat Dayak kepada Sutopo.

Ketua DAD Kalbar, Jakius Sinyor memberikan apresiasi terhadap sikap Sutopo lantaran telah penuhi panggilan sidang hukum adat sebelum tujuh hari dari pelaksanaan tututan.

"Terima kasih atas jiwa besar beliau Pak Sutopo Purwo Nugroho atas kehadirannya. Datang yang dalam kondisi kesehatan yang sedang terganggu, namun bisa hadir. Ini kita apresiasi," ungkapnya.

Dalam kondisi sedang sakit, Sutopo Purwo Nugroho menghadiri sidang hukum adat Dayak di Kota Pontianak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News