Mesum di Bangunan Kosong, Didenda 40 Zak Semen

Mesum di Bangunan Kosong, Didenda 40 Zak Semen
Mesum di Bangunan Kosong, Didenda 40 Zak Semen
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasubbag Humasnya, Ipda Zam Zami A, mengatakan bahwa kedua remaja yang ditangkap warga sepakat untuk segera dinikahkan. Hal ini tentunya diputuskan dalam musyawarah seluruh pihak keluarga dan masyarakat.

“Orang tua atau keluarga dari kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan mereka.   Selain itu, sepakat menikah, keduanya juga harus membayar sanksi adat sebanyak 40 zak semen untuk desa.  Jadi kini kedua pasangan itu telah resmi menikah,”ungkap kasubag humas Polres Aceh Utara. (agu/sam/jpnn)


ACEH -- Lantaran kepergok berbuat mesum, sepasang remaja dinikahkan. Ar (18) warga Keude Matang Payang, Tanah Pasir, Aceh Utara dan kekasihnya, Ek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News