Mesum di Bangunan Kosong, Didenda 40 Zak Semen
Senin, 27 Juni 2011 – 09:53 WIB
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasubbag Humasnya, Ipda Zam Zami A, mengatakan bahwa kedua remaja yang ditangkap warga sepakat untuk segera dinikahkan. Hal ini tentunya diputuskan dalam musyawarah seluruh pihak keluarga dan masyarakat.
“Orang tua atau keluarga dari kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan mereka. Selain itu, sepakat menikah, keduanya juga harus membayar sanksi adat sebanyak 40 zak semen untuk desa. Jadi kini kedua pasangan itu telah resmi menikah,”ungkap kasubag humas Polres Aceh Utara. (agu/sam/jpnn)
ACEH -- Lantaran kepergok berbuat mesum, sepasang remaja dinikahkan. Ar (18) warga Keude Matang Payang, Tanah Pasir, Aceh Utara dan kekasihnya, Ek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya