Meutya Hafid: Dalam Pikiran Saya, Investigasi Internal Polri, Bukan Haris Azhar…

Meutya Hafid: Dalam Pikiran Saya, Investigasi Internal Polri, Bukan Haris Azhar…
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid. FOTO: Radar Lampung/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid mengaku, setelah Koordinator Kontras Haris Azhar mengungkap curhatan Fredi Budiman, yang ada dalam pikirannya adalah menindaklanjuti kebenarannya menjadi investigasi internal Polri.

"Dalam pikiran saya, Polri akan menindaklanjuti kebenaran testimoni Haris menjadi sebuah invetigasi, bukan Haris yang diperiksa, dan statusnya, apa begitu?," kata Meutya, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/8).

Pikiran tersebut lanjutnya, juga menjadi harapan publik. Logikanya, Polri akan melihat ada kebenaran atau tidak dari apa yang disampaikan Haris. "Hari ini Haris sudah dalam posisi terlapor," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini khawatir, ini bukan masalah Haris saja. "Saya dulu sebagai wartawan, hal yang biasa kita melakukan temuan-temuan awal. Kalau ke depan begini, bagaimana dengan nasib para wartawan suatu ketika mengungkap temuan awalnya?," tanya dia.

Harusnya lanjut dia, kalau ada wartawan atau pengaduan mengenai sebuah lembaga, apalagi seperti lembaga Polri, itu ditindaklanjuti. "Kan lebih bermanfaat melindungi publik ketimbang melawan publik," sarannya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara I itu menyesalkan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dipakai untuk menjerat terlapor.

"Sesungguhnya semangat awal UU ITE bukan untuk memberangus orang untuk menyampaikan pendapat, pemikiran atau temuan awal. Saya menyayangkan Pasal 27 Ayat 3 ini digunakan untuk hal-hal seperti ini," tegasnya.

Dia menlaskan, saat ini Pansus RUU ITE DPR sepakat untuk mereduksi pasal tersebut. "di Pasal 27 Ayat 3, sanksinya enam tahun dan terlapor langsung ditahan. Nah ini mungkin akan diturunkan sanksinya menjadi empat tahun dan terlapor tidak ditahan," pungkasnya.(fas/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News